BERITA.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap oknum PPK Sinjai Selatan.
Undangan klarifikasi itu terhadap oknum PPK Sinjai Selatan atas adanya dugaan ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu.
Dimana sebelumnya, oknum PPK Sinjai Selatan inisial HMP itu membagikan atau menshare link berita bakal pasangan calon (Bapaslon) kandidat Pilkada 2024.
HMP membagikan link berita yang diterbitkan aseranews.com tersebut disalah satu grup WhatsApp dengan judul “Bersama 3 Partai Pengusung RAMAH Optimis Menang di Pilkada Sinjai 2024”.
Pemerhati Demokrasi, Bahar menilai apa yang dilakukan oleh oknum PPK diduga melanggar etik sebagai penyelenggara.
“Itu sangat tidak etis, jika seorang penyelenggara pemilihan membagikan link berita paslon, apalagi berita tersebut berkaitan dengan sosialisasi atau promosi paslon,” ungkapnya beberapa hari lalu.
Pihak Bawaslu Sinjai telah melakukan penindakan atas informasi tersebut dengan melakukan penelusuran.
Belakangan terungkap, bahwa oknum PPK Sinjai Selatan tersebut menjabat sebagai Ketua.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada oknum PPK Sinjai Selatan.
“Ini hari jadwal klarifikasinya,” singkat Arsal, Kamis (5/9/2024).
Untuk diketahui, Terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Syarif
Comment