Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Disdikbud Bulukumba: Guru Tak Ada Alasan Tinggalkan Sekolah Demi Urus Berkas

badge-check

					Kepala Disdikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra. (Foto: Ist) Perbesar

Kepala Disdikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Untuk kesekian kalinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba berbenah.

Kali ini, Disdikbud Bulukumba merombak skema pelayanannya kepada tenaga pendidik atau guru.

Kepala Disdikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra mengatakan bahwa pelayanan administrasi khusus tenaga pendidik dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga jam kerja berakhir.

Dengan pelayanan seperti itu, maka tak ada lagi alasan bagi guru atau pun kepala sekolah yang meninggalkan sekolah dengan alasan mengurus berkas dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.

“Kita lakukan upaya pendisiplinan agar Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) yang diterima harus berbanding lurus dengan kinerja di sekolah. Selain TPG, juga karena ASN yang dibayar oleh negara,” kata Andi Buyung Saputra di Bulukumba, Rabu, 22 Mei 2024.

Andi Buyung mengemukakan, selama ini terindikasi banyak oknum yang meninggalkan jam mengajar dengan alasan mengurus berkas di dinas atau berkeliaran di tempat-tempat lain tanpa izin dari kepala sekolah.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Menurutnya guru punya kewajiban kerja 37,5 jam setiap pekan. Sehingga jika dikalkulasi per setiap pekan, maka guru bisa meninggalkan sekolah nanti pada pukul 13.15 Wita.

“Kalau ada hal yang mendesak keluar sekolah, harus memiliki surat izin meninggalkan tugas pada jam efektif dari kepala sekolah,” kata Andi Buyung.

Pelayanan Satu Pintu Hindari Pungli

Disdikbud Bulukumba juga berlakukan pelayanan satu pintu di loket pelayanan. Hal itu kata Andi Buyung, sebagai langkah antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).

“Tidak ada lagi yang masuk ke ruangan-ruangan kepala seksi atau kepala bidang bahkan kepala dinas hanya karena urusan pelayanan,” katanya.

“Saat ini kita sementara mengembangkan aplikasi online untuk pelayanan administrasi sederhana agar yang jauh dari kota bisa kita layani langsung tanpa harus ke kantor Dikbud,” sambung Andi Buyung.

Alumnus IPDN ini, juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja tenaga pendidik. Apalagi memang ada satuan tugas (Satgas) pengawasan pendisiplinan dan permasalahan di lingkungan Dikbud.

“Bisa diadukan ke Satgas jika terdapat indikasi pelanggaran kerja atau kode etik serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan,” jelas Andi Buyung.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah