Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Aparang Sinjai Mencuat, Indikasi Kerugian Negara Rp1,9 M

badge-check

					Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sinjai saat Turun Lakukan Pemeriksaan Fisik di Irigasi Aparang. (Foto: Ist) Perbesar

Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sinjai saat Turun Lakukan Pemeriksaan Fisik di Irigasi Aparang. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengusut Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang.

Dugaan kasus korupsi rehabilitasi DI dengan menggunakan anggaran tahun 2020.

Rehabilitasi DI itu terletak di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Sinjai.

“Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kajari Sinjai, Zulkarnain kepada awak media, Selasa (21/5/2024).

Zulkarnain menjelaskan bahwa proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp7,5 Miliar.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” ungkap Mantan Koordinator Intel Kajati Mamuju, Sulawesi Barat itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi katanya, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.

“Dari hasil penyelidikan itu maka Tim Penyelidik berpendapat penanganan perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” tegas Zulkarnain.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah