Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Dugaan Monopoli Pinjol Pendidikan, KPPU RI Mulai Kumpulkan Alat Bukti

badge-check

					Dugaan Monopoli Pinjol Pendidikan, KPPU RI Mulai Kumpulkan Alat Bukti Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- KPPU RI kembali melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran praktik monopoli Pinjam Online (Pinjol) di Dunia Pendidikan tingkat Perguruan Tinggi.

KPPU telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjol.

Berbagai informasi pun telah di kemas dari sumber terkait, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Baca Juga: KPPU: Pinjaman Mahasiswa Berbuga Hingga Ratusan Miliar, Langgar Aturan Pendidikan  

Ketua KPPU RI Fanshurullah Asa mengaku
dari hasil kajian, menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas
persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait,” ucapnya.

Fanshurullah mengatakan hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Selanjutnya, KPPU juga melakukan
perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha
pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar,” jelasnya.

Untuk itu pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau
penelitian atas dugaan tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti .

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional