ASN OPD Pemkab Sinjai Bimtek Pengembangan Kompetensi

pemkab-sinjai

Bimtek ASN OPD Pemkab Sinjai secara Daring. (Foto: Ist/ Humas Kominfo)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bimtek tersebut digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Rabu (20/3/2024).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh para ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Kecamatan se- Kabupaten Sinjai.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDMA Sinjai Firmadi Sudirman dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap PNS memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dimana pengembangan kompetensi bagi PNS paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Dorong Perlindungan Tenaga Konstruksi Lewat Monitoring BPJS-TK

Pj Bupati TR Fahsul Falah dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, bimtek ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

“Dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 setiap ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi,” katanya.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari dari tanggal 20 Maret 2024 hingga tanggal 3 April 2024 dengan narasumber dari Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.

Hari pertama kegiatan ini diisi narasumber Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan dengan materi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan proses penyelenggaraan upacara Persemayaman ASN. (Adv)

Comment