BERITA.NEWS, Bulukumba — Kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami peningkatan.
Dari data yang diperoleh BERITA.NEWS di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba pada Rabu (6/12/2023), tercatat 78 dispensasi kawin.

Sementara dari data tahun 2022 tercatat sebanyak 70 kasus dispensasi kawin anak dibawah umur.
Panitera Pengadilan Agama Bulukumba, H Syamsul Bahri mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya dispensasi kawin.
“Faktor paling menonjol karena anak hamil duluan, kemudian ada juga orang tua yang takut anaknya berbuat zina sehingga mau menikahkan anaknya meski belum cukup umur,” jelasnya.
Selain itu, H Syamsul Bahri juga membeberkan soal pengesahan nikah atau isbat juga mengalami peningkatan.
Dimana pada tahun 2022 sebanyak 142 yang melakukan isbat nikah, sementara tahun ini (2023) naik menjadi 216.
Dijelaskan H Syamsul Bahri, dimana isbat ini merupakan seseorang yang telah melangsungkan pernikahan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Isbat dilaksanakannya bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara,” jelasnya. ***
![]()





























