Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pergub Sulsel Gratiskan PKB dan BBNKB Untuk Kendaraan Ini

badge-check

					Pergub Sulsel Gratiskan PKB dan BBNKB Untuk Kendaraan Ini Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Pemprov Sulsel mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bebaskan pajak kendaraan PKB dan BBNKB Untuk Mobil Ambulans, Damkar dan Kebersihan milik Pemerintah.

Pergub Nomor 49 Tahun 2023 ini memuat tentang Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak alat berat.

Pada pasal BAB II Objek dan Subjek PKB, BBNKB dan PAB pasal 13 menerangkan kebijakan pemberian insentif pajak 100 persen untuk 3 jenis kendaraan milik pemerintah tersebut.

“Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , Pemerintah Kabupaten/Kota,

Pemerintah Desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan insentif sebesar 100% (seratus persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,” isi pasal 13 tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan tiap tahunnya akan ada penetapan nilai pajak kendaraan, dasarnya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

“Setiap jenis kendaraan, merek itu ada tabelnya untuk menetapkan NJKB, 2023 ini telah terbit pergubnya nomor 49 tentang tentang dasar pengenaan pajak kendaraan itu

dasarnya pemendagri nomor 6 tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan. Nah itulah yang kita sosialisasikan ke seluruh stakeholder, baik ke pihak kepolisian, jasa raharja dan para dialer-dilaer ada juga dari perwakilan pelaku transportasi,” ucapnya.

Lebih Lanut, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani mengatakan Pergub ini memuat beberapa insentif yang sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Yang baru kendaraan ambulans, jenazah, kebersihan dan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu tidak bayar pajak lagi,” jelasnya.

Selain itu, untuk kendaraan dinas lainnya juga memberikan tarif murah sebesar 0,5 persen.

Pemprov Sulsel saat ini memberikan diskon pajak dan bebas denda pajak yabg berlaku pada Rabu 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel