BERITA.NEWS, SINJAI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai kini pindah kantor. Sebelumnya di Jalan Bulukunyi, Kecamatan Sinjai Utara.
Disdukcapil Sinjai kini berkantor di Eks Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalan Persatuan Raya. Sementara DPMPTSP sendiri berkantor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Disdukcapil Sinjai, Andi Mappanganro, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa (7/11/2023).
Dikatakan, dengan pindahnya Disdukcapil di eks Kantor DPMPTSP Sinjai, diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal lagi.
“Sekarang pelayanan kita tetap berjalan seperti biasnya,” ujarnya.
Namun untuk pelayanan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi di Kantor Disdukcapil namun di Gedung MPP.
”Pelayanan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya itu kita pusatkan di Gedung MPP Sinjai,” kata Mappanganro.
Ia pun mengimbau kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan agar kiranya langsung ke kantor yang baru.
“Jadi masyarakat bisa datang langsung di sana. Kalau pelayanan of line maupun online, masih tetap dilakukan di Kantor baru (eks DPMPTSP),” pintanya. ***
Comment