Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

APF Holdings I,L.P Dijatuhi Sanksi Denda Rp 1,5 Miliar

badge-check

					APF Holdings I,L.P Dijatuhi Sanksi Denda Rp 1,5 Miliar Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (“APF”) sebesar Rp1.5 Milliar.

Denda ini atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”).

Sanksi mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023, terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham .

Bertindak Ketua Majelis Komisi Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. dengan Anggota yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.

Dasar perkara akuisisi saham oleh APF atas saham GCA2016 pada 2021.

APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti
mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio.

Sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding berdiri berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22
September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan

berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container
pelayaran.

Penjualan produk mereka ke Indonesia melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak tandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22
Desember 2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai
aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi,

sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam
puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi
pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18
Maret 2022.

Namun berdasarkan fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022.

Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 (tiga) hari kerja.

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan

Pertegas lagi pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke Kas Negara.

Denda tersebut wajib bayarkan selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APF”) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda

ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal