Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1,25 M ke Pon Holdings B.V

badge-check

					KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1,25 M ke Pon Holdings B.V Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 dalam Sidang Majelis Komisi. Kamis (21/9/2023).

Sanksi ini setelah melihat bukti-bukti hasil Investigator atas dugaan keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc.

Hasil keputusan itu dibacakan pada Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini berawal dari akuisisi oleh Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada  2021.

Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif,

sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura,

Sedangkan Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika  Serikat dan Eropa.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.

Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. paling lambat 30 hari.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari.

Sehingga batas waktu notifikasi mulai 15 Februari 2022 menjadi 31 Maret 2022.

Hanya saja notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada 1 April 2022.

Hal tersebut membuktikan Pon Holdings B.V.
terlambat melakukan notifikasi selama 31 (tiga puluh satu) hari kerja

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Pon Holdings B.V. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar

Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.250.000.000 ke Kas Negara dalam waktu 30 hari.

Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings B.V. untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari.

Setelah menerima pemberitahuan Putusan
ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan

menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya.

Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal