BERITA.NEWS, Sinjai – Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Brigpol Fachrul Purnama Putra menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.
Melalui surat resmi, para advokat meminta agar Sipropam Polres Sinjai melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut.

Surat keberatan itu diajukan tim advokat dari Celebes Law Firm pada 12 Maret 2026 kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sinjai.
Dalam surat bernomor 002/B/SK/CLF/III/2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Irvan, Ray Gunawan L. Asmoh, dan Muhammad Akbar menyatakan keberatan atas penerbitan DPO Nomor DPO/03/II/2026/SIPPROPAM/RES SINJAI.
DPO tersebut diterbitkan oleh Sipropam Polres Sinjai terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan internal dan sidang kode etik profesi, sesuai aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, tim advokat juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan DPO dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, DPO pada umumnya diterbitkan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka yang melarikan diri dari proses penyidikan.
“Perkara yang dimaksud merupakan perkara etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO terhadap klien kami patut dipertanyakan dasar hukum, urgensi, serta proporsionalitas tindakannya,” ujar tim kuasa hukum Brigpol Fachrul kepada Berita.News, Kamis (12/3/2026).
Mereka juga menyoroti rentang waktu yang cukup lama antara penerbitan laporan polisi dengan keluarnya DPO tersebut.
Dalam dokumen keberatan disebutkan bahwa laporan polisi diterbitkan pada 25 Oktober 2021, sementara DPO baru diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Menurut kuasa hukum, jeda waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta proses pemanggilan yang sebelumnya dilakukan terhadap klien mereka.
“Kami meminta agar proses ini dilihat secara objektif dan proporsional. Jangan sampai langkah administratif dalam penegakan disiplin justru menimbulkan persepsi seolah-olah ini perkara pidana,” tegas salah satu kuasa hukum dari Celebes Law Firm.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan disiplin internal Polri, sidang kode etik tetap dapat dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir melalui mekanisme sidang in absentia.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Brigpol Fachrul Purnama Putra telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari kedinasan Polri pada 23 Juli 2025.
Dengan adanya permohonan tersebut, mereka menilai penyelesaian perkara seharusnya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif terkait pemberhentian dari dinas kepolisian.
“Kami berharap Sipropam Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri klien kami agar diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” tambahnya.
Melalui surat keberatan itu, tim kuasa hukum meminta Kepala Sipropam Polres Sinjai melakukan evaluasi terhadap penerbitan DPO serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme internal yang sesuai dengan ketentuan dalam institusi Polri.
![]()
























