Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas Kebersihan DLHK Sinjai Ancam Mogok Kerja

badge-check

					Sampah Menumpuk di Samping Kantor Bupati Sinjai yang Lama. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

Sampah Menumpuk di Samping Kantor Bupati Sinjai yang Lama. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akan mogok kerja.

Kabarnya, ancaman mogok kerja itu dilakukan jika dalam waktu dekat ini gaji atau upah mereka tidak dibayarkan selama 3 bulan.

Salah sorang petugas kebersihan yang minta dirahasiakan namanya mengatakan, gani yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah 3 bulan, mulai Oktober, November hingga Desember 2023.

“Sebulan kami yang harus dibayarkan 1 juta rupiah dikali kurang lebih 200 orang selama 3 bulan,” katanya kepada wartawan. Senin (11/12/2023).

Selama honor atau upahnya tidak dibayar pada 2023, kata dia, maka ratusan petugas kebersihan akan mogok kerja.

“Coba bayangkan ketika petugas kebersihan mogok kerja, sedangkan sekarang masih turun bekerja tetapi sampah disekeliling kota masih membusuk ‘berulat’ apalagi kalau sudah mogok,” kesalnya.

Menurut dia, selama ini petugas kebersihan bekerja dengan alat dan kendaraan seadanya.

Bila terjadi kerusakan baik peralatan maupun kendaraan, petugas harus memperbaiki dengan biaya sendiri karena uang operasional tidak ada.

“Mobil operasional, motor 3 roda (Shandong) tidak ada BBMnya apalagi gaji, maka pekerjaan kebersihan kota terbengkalai dan menumpuk,” bebernya.

Para petugas kebersihan berharap pihak Pemkab Sinjai dapat dengan segera membayarkan upahnya yang tersendat selama 3 bulan.

“Mudah-mudahan gaji dibayarkan sebelum tanggal 15 Desember 2023, takutnya menyeberang tahun, tentu tambah bermasalah lagi,” imbuhnya.

Saat dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, H Sofwan Sabirin enggan memberi jawaban. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Trending di Daerah