Makassar- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dimaksudkan sebagai ruang paling awal dan paling penting dalam demokrasi pembangunan. Di forum inilah suara warga seharusnya menjadi fondasi kebijakan, bukan sekadar pelengkap dokumen perencanaan. Namun praktik Musrenbang di Makassar menunjukkan satu persoalan mendasar: negara rajin mengundang, tetapi belum sepenuhnya siap mendengar.
Setiap tahun Musrenbang digelar berjenjang dari kelurahan hingga kota. Warga hadir membawa persoalan nyata—banjir yang berulang, sampah yang menumpuk, lingkungan yang menurun kualitasnya, serta kebutuhan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Semua dicatat rapi. Namun pada tahap selanjutnya, banyak aspirasi itu menguap di tengah saringan teknokrasi dan kepentingan sektoral.
Musrenbang akhirnya lebih sering menjadi prosedur administratif ketimbang proses deliberatif. Musyawarah berubah menjadi seleksi usulan, di mana yang bertahan bukan selalu yang paling mendesak bagi warga, melainkan yang paling sesuai dengan struktur anggaran dan logika proyek. Di titik ini, jarak antara pengalaman hidup warga dan keputusan pembangunan menjadi makin lebar.
Konteks Makassar memperjelas persoalan tersebut. Masalah lingkungan—terutama sampah—telah lama mencapai tahap darurat. TPA Antang yang berulang kali kelebihan beban bukan sekadar masalah teknis, melainkan akumulasi kegagalan kebijakan dari hulu. Warga dan komunitas telah berulang kali mengusulkan penguatan bank sampah, pengelolaan sampah berbasis sumber, dan edukasi lingkungan rumah tangga melalui forum Musrenbang. Namun usulan-usulan ini kerap tersisih oleh pendekatan fisik yang lebih mudah diukur dan cepat ditampilkan sebagai capaian.
Ironinya, pendekatan jangka pendek itu justru memperpanjang krisis. Jalan dan drainase dibangun, tetapi sampah terus mengalir. Banjir ditangani secara reaktif, tetapi sumber persoalan tetap dibiarkan. Musrenbang, yang seharusnya menjadi ruang koreksi arah pembangunan, terjebak dalam pola pengulangan tanpa evaluasi mendasar.
Padahal Makassar memiliki modal sosial yang kuat. Komunitas warga, bank sampah, dan gerakan lingkungan telah bekerja nyata dengan sumber daya terbatas. Mereka bukan sekadar pengusul, melainkan pelaku pembangunan itu sendiri. Musrenbang seharusnya menjadi ruang pengakuan dan penguatan terhadap kerja-kerja warga ini, bukan hanya tempat mencatat aspirasi yang kemudian dikalahkan oleh tabel dan matriks.
Persoalan utama Musrenbang bukan terletak pada rendahnya partisipasi warga, melainkan pada keberanian negara berbagi kendali. Selama keputusan strategis tetap dikunci di luar ruang musyawarah, partisipasi akan selalu bersifat simbolik. Warga berbicara, tetapi tidak ikut menentukan.
Musrenbang juga menuntut transparansi yang lebih jujur. Warga berhak mengetahui alasan penolakan atau penggeseran usulan secara terbuka dan rasional. Tanpa penjelasan yang dapat dipahami, Musrenbang hanya akan memperdalam skeptisisme publik dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi perencanaan.
Makassar sedang tumbuh. Namun pertumbuhan tanpa keadilan ekologis hanya akan mempercepat krisis. Musrenbang adalah salah satu pintu untuk mengubah arah itu—jika dijalankan sebagai proses substantif, bukan formalitas tahunan.
Ke depan, Musrenbang perlu ditempatkan kembali sebagai ruang belajar bersama antara negara dan warga. Pemerintah daerah dituntut membuka proses perencanaan secara lebih transparan dan akuntabel, sementara warga perlu terus menjaga partisipasi yang kritis dan konstruktif. Hanya dengan musyawarah yang bermakna, pembangunan dapat berjalan seiring dengan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan—dua prasyarat yang tak terpisahkan bagi masa depan Makassar.
Penulis: Mashud Azikin


Comment