BERITA.NEWS, Bantaeng – Pelarian panjang seorang bandar sabu di Bantaeng akhirnya terhenti. MF alias TK (25), yang selama berbulan-bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis.
MF ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin langsung Ipda Awaluddin Latif, saat melintas di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Jumat sore (16/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Tanpa perlawanan, pelarian yang selama ini meresahkan warga pun berakhir.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, mengungkapkan bahwa MF telah menjadi buronan polisi sejak Desember 2025.
Saat penggerebekan sebelumnya, pelaku berhasil meloloskan diri dengan cara nekat melompat melalui jendela rumahnya.
“MF merupakan penyedia utama sabu bagi tersangka RI alias Rispang dan IK alias Halik yang telah kami amankan sebelumnya. Setelah melakukan pengejaran intensif, tim akhirnya berhasil mencegat pelaku di Jalan Lingkar,” ungkap AKP Hendra dalam keterangan resminya, dikutip, Senin (19/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu yang disembunyikan di badan MF.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos pelaku di Jalan Merpati.
Di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan sebuah kotak berisi empat saset sabu tambahan yang disembunyikan rapi di bawah kolong tempat tidur. Total enam saset sabu diamankan dari penangkapan terbaru ini.
Kepada penyidik, MF alias TK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial IP, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku membeli sabu dalam jumlah besar, lalu memecahnya menjadi saset-saset kecil untuk dijual langsung ke pembeli. Ia mengaku menjual sabu kepada tersangka RI seharga Rp350 ribu per saset,” jelas AKP Hendra.
Selain enam saset sabu hasil penangkapan terbaru, polisi juga mengamankan 15 saset sabu lainnya yang sebelumnya ditemukan di Jalan Kakatua saat MF melarikan diri dari polisi, satu unit ponsel Android merek Vivo, kotak penyimpanan, serta pembungkus rokok yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, MF alias TK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif Satresnarkoba Polres Bantaeng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bantaeng kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.


Comment