BERITA.NEWS, Pinrang – Jaringan narkotika lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia akhirnya terbongkar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Polisi berhasil mengamankan empat orang kurir sabu dengan barang bukti mencapai 3,2 kilogram.
Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Keempat pelaku seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional.
“Total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak tiga bungkus besar dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ungkap AKBP Edy.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin (29/12/2025). Dari pengembangan tersebut, tiga kurir lainnya berhasil diamankan.
Empat kurir yang ditangkap masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).
Polisi menyebut pengungkapan ini sebagai kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang kini berstatus buronan.
Keduanya adalah bandar sabu berinisial G yang merupakan warga negara Malaysia serta pemesan barang berinisial N.
“G sebagai pemilik barang dan N sebagai pembeli. Saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Mansyur.
Menurutnya, jaringan ini tergolong rapi dan terstruktur. Bandar mengendalikan para kurir dari jarak jauh dengan sistem komunikasi yang terus berubah untuk menghindari pelacakan aparat.
“Pelaku menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti, transaksi dilakukan malam hari, dan sistemnya tempel di lokasi tertentu. Kurir hanya menerima upah setelah barang aman,” bebernya.
Atas perbuatannya, keempat kurir dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.


Comment