MR DIY hingga Wisma Jadi TKP! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bulukumba

narkoba

Dua Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba. (Foto: Kolase/ Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali diguncang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba sukses membongkar dua kasus sabu di dua lokasi berbeda, Minggu (4/1/2026).

Penangkapan pertama terjadi siang bolong, sekitar pukul 12.30 Wita. Lokasinya tak disangka, di halaman parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kecamatan Ujung Bulu.

Seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir, tak berkutik saat diamankan polisi. Warga Kecamatan Bontobahari itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Dari tangan FI, petugas menemukan satu saset sabu dan satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi dalam bisnis haram tersebut.

Belum selesai di situ, malam harinya polisi kembali beraksi. Sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba menggerebek sebuah wisma di Kelurahan Caile.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Kecamatan Gantarang. Dari tangan pelaku, ditemukan lima saset narkotika jenis sabu.

Di lokasi yang sama, dua orang lainnya yakni NI dan UM turut diamankan bersama satu saset sabu dan alat isap.

Namun setelah pemeriksaan, keduanya diketahui sebagai pengguna, sehingga diarahkan menjalani asesmen rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Seluruh barang bukti sabu dan sampel urine telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, semua positif mengandung metamfetamin,” ungkap AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan.

Barang haram itu diperoleh dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

“Dua kasus ini berdiri sendiri, tidak saling terkait, baik dari TKP maupun jaringan,” tegasnya.

Kini, FI dan AR alias BT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Comment