Viral Tudingan Polisi Tahan Warga Tanpa Prosedur, Polres Bulukumba Akhirnya Angkat Bicara

tersangka

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Polres Bulukumba akhirnya buka suara dan membantah tegas isu liar yang menyebut penyidik Polsek Rilau Ale diduga melakukan penahanan tanpa prosedur terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan.

Pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Isu tersebut sebelumnya beredar melalui pemberitaan di sejumlah media online dengan judul bernada tudingan “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”.
Namun setelah ditelusuri, isi pemberitaan itu dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

Menurutnya, penahanan baru dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II dan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

“Perlu kami luruskan, Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah Tahap II, dan itu merupakan kewenangan JPU,” jelas AKP H. Marala melalui keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum sesuai prosedur dan bahkan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  DPRD Bulukumba Bahas Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Hal ini menjadi bukti bahwa rangkaian penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa ada pelanggaran prosedur.

“Kasus ini sudah dinyatakan P-21. Artinya seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai aturan,” ujar Marala.

AKP H. Marala juga kembali menepis tudingan adanya penahanan ilegal.
Ia menegaskan bahwa selama berada di tahap penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah ditahan hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti pada Tahap II.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba pun mengimbau masyarakat agar tidak buru-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Masyarakat diminta mengedepankan klarifikasi dan verifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Comment