BERITA.NEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai akan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 3.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jumat, 19 Desember 2025.
Acara berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Tanassang, mulai pukul 07.00 Wita, bersamaan dengan Upacara Hari Bela Negara dan Hari Kesadaran Nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan, membenarkan pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Iya, suratnya sudah ada dan telah ditandatangani oleh Ibu Bupati Sinjai,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Lukman menjelaskan, BKPSDMA Kabupaten Sinjai sebelumnya mengusulkan 3.950 calon PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.948 orang telah ditetapkan untuk dilantik,” bebernya.
Melalui surat bertanggal 17 Desember 2025 Nomor 800.1.2.3/29.4089/SET, Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memerintahkan pegawai Non-ASN yang telah ditetapkan sebagai PPPK, baik Paruh Waktu agar hadir dalam upacara pelantikan.
Peserta pelantikan diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap. Pria mengenakan baju KORPRI, celana hitam, kopiah, papan nama, pin KORPRI, pin Phinisi, dan sepatu hitam.
Sementara wanita mengenakan baju KORPRI, rok hitam polos, papan nama, pin KORPRI, pin Phinisi, dan sepatu hitam.
Pelantikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sinjai dalam menata status kepegawaian Non-ASN sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.


Comment