Surat Teguran 2 Kali Diabaikan, Distaru Makassar Segel Bangunan di Kapasa

Tim Distaru Makassar pasang tanda Segel di Gedung Lantai 5 di Kelurahan Kapasa yang tidak memiliki IMB (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Langkah tegas Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar akhir menyegel bangunan 5 Lantai di Kelurahan Kapasa, Kelurahan Tamalanrea tanpa Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Langkah tegas penyegelan ini diambil setelah Distaru melayangkan Surat teguran kepada pemilik gedung sebanyak 2 kali tetapi terus diabaikan.

Akhirnya proses pembangunan yang tengah berlangsung di Gedung Lantai 5 itu terpaksa harus dihentikan sementara hingga terbit surat IMB dari Pemerintah Kota Makassar.

Penyegelan ini berdasarkan surat perintah nomor 009/195/DISTARU/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.

Baca Juga :  Distaru Makassar Sosialisasi SLF: Dorong Kesadaran Bangunan Aman, Nyaman, dan Legal

Tim Distaru yang dipimpin Tri Sugiarto meminta pemilik untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan dan mengurus izin sesuai prosedur.

Ia menambahkan kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan yang ada di Kota Makassar.

“Kami memiliki personel/petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar yang tugasnya mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” pungkasnya.

Comment