BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran izin pembangunan. Jumat (7/11/2025).
Sebuah bangunan berlantai 5 di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor 009/195/DISTARU/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Sikap tegas langsung ditindaklanjuti Tim lapangan Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar.
Tim pengendalian yang dipimpin oleh Tri Sugiarto selaku Koordinator Zona menegaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah dua kali surat teguran tidak digubris oleh pemilik bangunan.
Tri Sugiarto menyampaikan agar pemilik menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan segera mengurus izin sebagaimana mestinya.
“Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan yang ada di Kota Makassar. Kami memiliki personel/petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar yang tugasnya mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” ungkapnya .


Comment