BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak sepuluh remaja diamankan Polsek Sinjai Utara usai tertangkap menyalahgunakan lem Fox di rumah warga BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.15 WITA.
Peristiwa ini dilaporkan oleh pemilik rumah, yang mencurigai aktivitas sekelompok remaja di rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung menuju lokasi.
“Begitu kami tiba, para remaja sedang menghirup lem. Barang bukti berupa kaleng kosong ditemukan di sekitar mereka,” kata Kapolsek Sinjai Utara, AKP Sasmito.
Kesepuluh remaja tersebut terdiri dari pelajar dan anak putus sekolah.
Usia mereka berkisar 12 hingga 16 tahun. Mereka berasal dari berbagai titik di Kecamatan Sinjai Utara.
“Kami sangat prihatin. Usia mereka masih sangat muda. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga persoalan sosial yang perlu perhatian semua pihak,” ujar AKP Sasmito.
Polisi membawa seluruh remaja ke Mapolsek untuk pendataan dan pembinaan. Orang tua mereka kemudian dipanggil untuk proses selanjutnya.
“Kami tidak ingin menghukum mereka, tapi memberi peringatan dan kesempatan memperbaiki diri. Mereka harus kembali ke jalur yang benar,” tegas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui lem Fox dibeli dari toko milik HAP (50), warga BTN Lappa Mas 3.
Polisi juga memanggil pemilik toko untuk diberikan pembinaan.
“HAP kami beri peringatan keras dan membuat surat pernyataan agar tidak menjual lem kepada anak-anak,” jelas Sasmito.
Langkah lanjutan juga dilakukan pihak kepolisian. Di antaranya berkoordinasi dengan sekolah dan pemerintah kelurahan untuk pencegahan berkelanjutan.
“Kami akan dorong sekolah-sekolah mengadakan penyuluhan soal bahaya zat adiktif. Kelurahan juga kami libatkan untuk mengedukasi masyarakat,” ucapnya.
Kapolsek juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Peran keluarga sangat penting. Jangan biarkan anak-anak terjerumus karena kurang pengawasan,” imbuhnya.
Sekitar pukul 18.00 WITA, seluruh remaja diserahkan kembali kepada orang tua mereka.
Masing-masing menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini jadi peringatan bagi kita semua. Sinergi antara polisi, orang tua, sekolah, dan masyarakat mutlak diperlukan,” tutup AKP Sasmito.
Comment