Anggota Polda Sulsel Ikuti Coaching Clinic Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal

Coaching Clinic Satgas PASTI Sulsel kepada Anggota Polda terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- OJK Sulselbar melalui Satgas PASTI Sulsel memberikan Coaching Clinic kepada Anggota Kepolisian Polda Sulsel, terkait upaya penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan kolaborasi antar lembaga pemerintah merupakan aspek krusial dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan ini dipandang sebagai langkah strategis karena mampu menyediakan perangkat (tools) yang tepat bagi anggota Kepolisian dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan aktivitas keuangan
ilegal.

Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang bagi OJK untuk hadir dan memberikan dukungan konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 hari di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Makassar dengan peserta yang berasal dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (22/5/2025), serta di Kota Rantepao.

Adapun para peserta diikuti jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja dan Kepolisian Resor Toraja Utara (23/5/2025). Setiap Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 100 anggota Kepolisian.

Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK menyampaikan pemaparan materi secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan acuan oleh anggota Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI memperkenalkan Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya, serta mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadaprekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga :  Lapas Makassar Panen Ribuan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tercatat semenjak IASC beroperasi pada tanggal 22 November 2024 sampai dengan 13 Mei 2025, IASC telah berhasil melakukan pemblokiran kepada 45.262
Rekening Tabungan yang terindikasi melaksanakan aktivitas keuangan Ilegal, dengan Total Dana yang diblokir mencapai Rp161,1 Miliar Rupiah.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737
entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan sinergi OJK bersama dengan Kepolisian di daerah Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinictersebut.

“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Pelaksanaan Coaching Clinicoleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi kedepannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC (https://iasc.ojk.go.id/) dan SiPASTI (https://sipasti.ojk.go.id/),” ungkap Arya Perdana.

Comment