5.344 Warga Binaan Ditjenpas Sulsel Terima Remisi, Mayoritas dari Kasus Narkoba

ditjenpas-sulsel

Penyerahan SK Remisi Hari Raya kepada Warga Binaan Ditjenpas Sulsel. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Makassar — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, mengikuti acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446H secara daring pada Jumat (28/3/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia turut serta dalam acara ini melalui Zoom Meeting, termasuk Kanwil Ditjenpas Sulsel yang melaksanakan pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada lima warga binaan yang memenuhi syarat, terdiri dari dua penerima remisi Hari Raya Nyepi dan tiga penerima remisi Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” ujar Rudy.

Ia juga mengingatkan warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan.

Rudy Fernando Sianturi mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan per 27 Maret 2025 mencapai 11.462 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi dengan rincian:

  • 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari,
  • 2 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan,
  • 26 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari,
  • 2 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Baca Juga :  Lapas Parepare Berikan Remisi untuk 323 WBP dalam Perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), dengan perincian sebagai berikut:

  • 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari,
  • 3.998 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan,
  • 470 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari,
  • 182 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan.

Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah tersebut:

  • 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari,
  • 14 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan,
  • 7 orang memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa mayoritas warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika.

Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1).

Sedangkan untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dari kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang berasal dari kasus korupsi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa secara nasional, sebanyak 1.641 warga binaan menerima remisi Hari Raya Nyepi, dengan rincian 1.621 orang menerima RK I dan 20 orang RK II.

Sedangkan untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 orang dengan RK I dan 928 orang dengan RK II.

Mashudi juga menekankan bahwa pemberian remisi ini berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000.

Ia berharap remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

“Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Comment