BERITA.NEWS, MAKASSAR – Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 di daerah masing-masing.
Menariknya, tiga dari empat paslon yang mengajukan gugatan adalah kader atau didukung oleh Partai Golkar, menambah dinamika politik pasca pemilu di Sulsel.
Dilansir Berita.News dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Sabtu malam (7/12/2024), Berikut daftar gugatan yang diajukan 4 paslon:
1. Pilkada Kota Parepare
Paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam mengajukan gugatan dengan nomor APPP 18/PAN.MK/e-AP13/12/2024.
Erna, yang merupakan Ketua DPD II Golkar Parepare, menggugat hasil yang menetapkan pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) sebagai pemenang dengan 38.423 suara.
Paslon Erna-Rahmat menempati posisi kedua dengan 24.785 suara.
2. Pilkada Kabupaten Takalar
Pasangan Syamsari-M Natsir Ibrahim (nomor urut 2) menggugat hasil Pilkada Takalar dengan nomor permohonan 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hasil KPU menunjukkan dominasi paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin, yang meraih 70,77% suara. Paslon Syamsari-Natsir hanya memperoleh 29,23% suara.
3. Pilkada Kabupaten Bulukumba
Di Bulukumba, pasangan Jamaludin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy) (nomor urut 2) menggugat dengan nomor pemohon 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mereka menantang hasil yang dimenangkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dengan 63,65% suara.
JMS-Tomy, didukung Golkar dan NasDem, hanya memperoleh 36,35% suara.
4. Pilkada Toraja Utara
Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) menggugat kemenangan pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi yang unggul dengan selisih sekitar 5 ribu suara.
Gugatan Ombas-Marthen tercatat dalam nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mereka mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh lawan.
Diketahui, para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. (*)
Comment