Melalui Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sinjai Telah Proses 10 Kasus Pelanggaran Netralitas

bawaslu-sinjai

Konferensi Pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Aula Bawaslu Sinjai. (dok: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Sebanyak 10 kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai.

Sepuluh kasus tersebut diproses Bawaslu Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu terungkap pada Konferensi Pers di Aula Bawaslu Sinjai bersama Sentra Gakkumdu, Kamis (14/11/2024).

Ketua Bawaslu Sinjai, Muh. Arsal Arifin, mengungkapkan dari 10 kasus yang ditangani dan diproses Sentra Gakkumdu merupakan temuan dan laporan masyarakat.

“6 temuan jajaran Bawaslu dan 4 lainnya merupakan laporan masyarakat,” ungkapnya.

Dari 10 kasus pelanggaran tersebut diantaranya dugaan netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa.

“Kami telah memeriksa dan meminta klarifikasi dari 6 Aparatur Sipil Negara (ASN), 3 perangkat desa, serta seorang kepala desa,” sebutnya.

Dari kasus tersebut, Arsal mengatakan bahwa oknum kepala desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan telah vonis di Pengadilan Negeri Sinjai.

“Satu lagi ASN inisial TM, berkasnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Sementara ASN yang lainnya, pihaknya telah merekomendasikan ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar.

“Kalau perangkat desa, kami juga sudah teruskan ke pemerintah daerah dalam hal ini Pj. Bupati untuk ditindak lanjuti,” ujarnya. (*)

Comment