BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Kasus yang melibatkan Kepala Desa Bonto Barua di Kabupaten Bulukumba ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 bergulir.
Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memanggil kepala desa tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Hal itu mencuat setelah Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro menemukan kehadirannya di kampanye salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
“Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk kita mintai klarifikasi, termasuk beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan menghadiri kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2,” kata Bakri. Jumat (18/10/2024).
Bakri Abubakar menegaskan dugaan bahwa kepala desa tersebut melanggar ketentuan netralitas yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, pasal 188 junto pasal 71.
“Dalam UU tersebut melarang pejabat publik mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon dalam pemilihan,” tegasnya.
Hal yang sama di sampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan.
Ia menjelaskan jika saat ini pihaknya sementara melakukan penanganan dengan mengundang klarifikasi beberapa pihak.
“Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak nanti kita akan lihat setelah proses kajian dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu selesai di lakukan,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan undang-undang tersebut. (*)
Comment