BERITA.NEWS, Gowa – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (15/8) sore.
Dalam sambutannya, Abdul Karim mengatakan bahwa dalam rangka mengintegrasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran maka diperlukan adanya perubahan APBD.
“Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemda dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya saat membacakan sambutan Bupati Gowa.
Lanjutnya, melalui nota keuangan yang diserahkan hari ini, pihaknya memberikan gambaran mengenai penyesuaian pada aspek keuangan, alokasi dana, serta strategi akselerasi pengelolaan keuangan yang akan dijalankan dalam Tahun Anggaran 2024.
“Ranperda perubahan APBD yang kami serahkan pada hari ini kepada DPRD merupakan landasan hukum yang akan mengatur pengelolaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan dan prinsip yang berlaku,” ujarnya.
Adapun proyeksi perubahan pendapatan daerah secara akumulatif pada tahun 2024 adalah sebesar Rp.2.103.936.233.622, naik sebesar Rp.59.969.816.017, atau naik 2,9 persen jika dibandingkan target pada APBD pokok sebesar Rp.2.043.966.417.605,-.
“Pendapatan asli daerah yang pada APBD pokok ditargetkan sebesar Rp.270.484.463.517,- naik 14 persen pada rencana perubahan atau bertambah menjadi Rp.309.333.153.801,-,” jelas Karim.
Kemudian, untuk belanja daerah juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada setiap komponen belanja mengingat terjadi perubahan terhadap target pendapatan.
“Total belanja pada perubahan APBD 2024 yaitu sebesar Rp.1.493.537.940.046, menjadi Rp.1.600.429.842.481,83 atau bertambah Rp.106.891.902.435,83. Sementara belanja modal direncanakan Rp.2.228.590.517.145,- Rp.184.624.099.540,- dibandingkan APBD pokok 2024 bertambah atau naik 9,03 persen dibandingkan APBD pokok,” ungkapnya.
Selain itu, belanja operasi naik 7 persen jika dibandingkan sebelum perubahan yaitu sebesar Rp.1.493.537.940.046, menjadi Rp.1.600.429.842.481,83 atau bertambah sebesar Rp.106.891.902.435,83.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan kepada seluruh SKPD selaku pengguna anggaran agar selama proses pembahasan perubahan APBD dilaksanakan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali dikarenakan alasan yang tidak dapat diwakilkan.
“Saya berharap pada saat pembahasan bersama DPRD nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga perubahan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
- Putri
Comment