Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Sabu

Dua Pelaku ZA dan SA Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Makassar – Aksi memukau Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di Kabupaten Gowa.

Dua pelaku sepasang pria dan wanita muda ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial ZA (28) dan perempuan SA (29).

Keduanya diringkus dalam operasi dini hari, Minggu (9/11/2025), di rumah ZA yang berlokasi di Jl. Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan bungkus teh China berisi 1 kilogram sabu, dua unit iPhone, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram sebelum sempat diedarkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, kepada BERITA.NEWS, Kamis (13/11/2025).

Eka menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah salah satu warga Paccinongan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H. bergerak cepat.

Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi menemukan ZA di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat diamankan, ia mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Baca Juga :  Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM Rp22 Miliar

Tak butuh waktu lama, petugas menyusuri lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti di lantai dua rumah pelaku.

Dalam interogasi, ZA mengaku mendapat barang haram itu dari SA, yang kemudian diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Pallangga.

SA lantas menyebut nama inisial A sebagai pemasok utama, yang diketahui kini sedang ditahan di Tahti Polrestabes Makassar.

“Pelaku mengaku barang itu akan dijual dengan harga sekitar Rp680 juta. Ini jumlah besar, dan kami pastikan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya,” tegas Kombes Eka.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sulsel. Barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah menjadwalkan gelar perkara dan pemberkasan lanjutan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kombes Eka menegaskan.

Comment