Kejari Sinjai Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Apareng

kejari-sinjai

Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai terus mendalami dugaan kasus korupsi pada proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apareng.

Proyek rehabilitasi Irigasi Apareng ini terletak di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut menelan Rp7,5 Miliar anggaran tahun 2020 bersumber dari APBD provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.

Pada proyek itu diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi pihak Kejari Sinjai terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan 10 orang saksi telah diperiksa untuk diambil keterangannya.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

“Penyidik telah memeriksa 10 saksi, baik saksi dari PPK PUPR Sulsel hingga pengawas lapangan. Semua yang terlibat dalam proyek tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (15/8/2024).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan serta menemukan fakta hukum tindak pidana dugaan korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng.

Menurut Zulkarnaen, pihaknya telah menemui titik terang dalam dugaan kasus korupsi Apareng.

Dan saat ini, sisa menunggu hasil dari ahli untuk segera menyimpulkan serta mengumumkan hasil penyidikan.

“Kita terus genjot kasus ini, dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan hasil penyelidikannya,” jelasnya.

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

 

Penulis: Syarif

Comment