BERITA.NEWS, Sinjai — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai meminta kepada Pemkab dalam hal ini Dinas PUPR agar Alun-alun tidak dioperasikan sebelum kelengkapan administrasinya belum lengkap.
Hal itu ditegaskan Komisi III DPRD Sinjai saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dalam pembangunan Alun-alun.
“Meski bangunannya selesai 100 persen, Saya rekomendasikan Alun-alun Sinjai Bersatu untuk tidak difungsikan sebelum semua dokumen dinyatakan lengkap,” tegas Zulkifli, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Ahmad membeberkan bahwa masih ada tiga dokumen lingkungan yang belum dipenuhi.
Meski progres pengerjaan Alun-alun Sinjai Bersatu diakui Haris Ahmad sudah tahap penyelesaian yakni 99 persen yang saat ini memasuki tahap pembersihan.
“Masih ada tiga yang mau dipenuhi diantaranya, dokumen persetujuan teknis air limbah, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta UKL-UPL,” beber H Ade sapaan Kadis PUPR Sinjai.
Haris Ahmad mengungkapkan bahwa soal dokumen lingkungan berupa AMDAL tidak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurutnya, AMDAL dibutuhkan apabila kawasan itu tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sementara kawasan perkotaan Sinjai sudah memiliki hal tersebut.
“Karena pembangunan Alun-alun ini memiliki timbunan yang cukup tinggi, maka diperlukan dokumen lingkungan, berupa UKL-UPL bukan AMDAL,” jelasnya. ***
Comment