BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengajukan usulan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Rapat Paripurna Dewan. Kamis (27/10/2022).
Andi Sudirman dalam pidatonya di rapat paripurna dewa poin ke 3 menyampaikan niatnya itu terkait Raperda tentang pendirian Perseroan Daerah PT. SUlsel Andalan Energi.
Ia mengatakan secara umum Sulsel merupakan daerah yang dinamis dan kondusif untuk pengembangan dunia investasi, berkaitan sektor pertania, perkebunan, energi dan infrastruktur.
Olehnya itu, inisiatif untuk menyusun Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi.
“Yang nantinya akan mengelola participating interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, tentunya tidak akan di lepaskan dari landasan yuridisnya,” ucapnya.
Berkaitan hal tersebut, Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa daerah dapat mendirikan BUMD dengan tujuan memberikan manfaat perekonomian.
“Secara formal setiap pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.Pengaturan yang bersifat operasional terhadap ketentuan BUMD di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah salah satu pijakan yuridis terutama dalam kaitannya dengan
rujukan teknis dalam penyusunarian Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi,” jelas Gubernur Andalan.


Comment