Sabu Senilai Rp 3 Miliar Diblender Kejari Sidrap

BERITA.NEWS, Sidrap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, di halaman Kantor Kejari Sidrap, Selasa (9/3/2021).

Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu mencapai 2 kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 296 butir dengan total nilai Rp3 miliar lebih.

Pemusnahan sabu dan ekstasi ini dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke got.

Kajari Sidrap Samsul Kasim SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan 35 perkara.

“Pemusnahan ini untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021,” kata Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina P.

Samsul Kasim mengakui banyaknya narkotika yang dimusnahkan kali ini. Dia pun berharap agar pencegahan peredaran terus dimaksimalkan.

Baca Juga :  Polisi Sinjai Ringkus Pemilik Sabu dalam Dashboard Motor, Dua Sachet Diamankan

“Kita inginkan bersama bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika. Maka dari itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang haram ini,” ucapnya.

Dengan pemusnahan ini, kata Samsul Kasim, berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau berbuat tindak pidana.

Selain narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke got untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dimusnahakan dengan cara dibakar dan sebagian memakai mesin gerinda.

  • June

Comment