Polres Bulukumba Bongkar Transaksi Sabu Via Medsos, Tiga Pelaku Diringkus

SU, AA dan HS Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Operasi ini berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Tim 2 Opsnal Satresnarkoba menangkap dua pemuda berinisial HS (23) dan AA (21).

HS adalah warga Desa Bukit Tinggi, dan AA warga Jalan Ahmad Yani.

Mereka ditangkap di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Petugas menyita tiga sachet sabu dari tangan keduanya.

Menurut pengakuan mereka, sabu itu dibeli lewat transaksi daring di Instagram.

Pada hari yang sama pukul 20.00 WITA, Tim 1 Opsnal menangkap SU alias DA (45).

Pelaku adalah warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang.

Baca Juga :  Tegang Tapi Aman! Eksekusi Tanah Sengketa di Bulukumba Dikawal Ketat Polisi

Dari tangan SU, petugas menyita satu sachet sabu.

Ia mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari seseorang yang kini dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, memberi apresiasi kepada timnya.

Ia juga memuji peran masyarakat dalam memberi informasi.

“Operasi Antik Lipu 2025 bentuk komitmen kami melawan narkoba,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Ia mengingatkan warga agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di sekitar mereka.

Barang bukti dan sampel urine ketiga pelaku sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil sementara menunjukkan semua barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Sampel urine ketiga pelaku juga positif sabu.

Total sabu yang disita dari HS dan AA seberat 0,4512 gram.

Sedangkan dari SU, sabu seberat 0,1289 gram.

Comment