BERITA.NEWS, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengingatkan masyarakat agar mematuhi hukum dengan tidak berkampanye pada masa tenang Pilkada khususnya di wilayah Sulsel.
“Pada masa tenang mohon tidak kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ibrahim di kantornya, Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/12).
Dia juga mengimbau warga Sulsel agar tidak menghalang-halangi hak pemilih yang akan menggunakan suaranya pada Pilkada serentak 9 Desemberi nanti. “Jangan memaksa memilih paslon tertentu atau melakukan money politik,” katanya.
Ke depannya, Ibrahim berharap masyarakat mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana seperti yang diuraikannya tersebut.
“Hingga kondisi aman, kondusif, lancar, berikan kebebasan pada rakyat sesuai hati nuraninya,” tuturnya.
Seperti diketahui, ketentuan KPU dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020.
Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
– MAULANA KARIM
Comment