BERITA.NEWS, JAKARTA – Insiden pengroyokan terhadap dua anggota Intel Kodim 0304 oleh sekelompok klub motor Harley, mengakibatkan empat orang telah diamankan polisi.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto pun menyayangkan insiden pengroyokan dua anggota TNI yang terjadi di Bukit Tinggi beberapa hari lalu. Pudji berharap insiden ini tidak terulang lagi.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 1983 yang berpengalaman dalam bidang lantas ini mengimbau kedepannya, bagi seluruh komunitas motor atau mobil yang sedang melakukan perjalan jauh harus disiplin berlalu lintas.
“Patuhi batas kecepatan dan “etika” kecepatan sesuai sikon. Hargai pemakai jalan lain jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Bagi yang dikawal tidak boleh juga menggunakan sirine atau strobo. Dan apabila tidak sedang dikawal maka berhentilah di traffic light atau ikuti isyarat petugas,” tegas pimpinan Rumah Tahfidz Umi E Kulsum ini.
Sementara itu, dalam pesan whastappnya Pudji Hartanto juga mengimbau bagi seluruh petugas pengawalan Polantas untuk melaksanakan pengawalan secara profesional dan sesuai juknis yang berlaku.
Menurutnya, jika pengawalan estafet maka kewilayahan menginfokan dengan jelas dan lengkap tentang obyek yang dikawal, kemudian jumlah kendaraan dan lain-lain dengan waktu yang cukup, agar wilayah bisa mempersiapkan diri.
“Petugas pengawal konvoi hendaknya petugas yang trampil dan mahir mengemudikan kendaraan, yang sudah terbiasa melakukan pengawalan, sudah terlatih dan bukan petugas dadakan yang baru “belajar” mengawal. Jangan lupa untuk komunikasi aktif tentang situasi daerah dan posisi rombongan yang dikawal,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa bagi seluruh pengguna jalan wajib dan siap mentaati peraturan lalulintas yang berlaku. Yakin dan siap, bahwa kondisi pengemudi sehat.
” Harus yakin dan siap juga, bahwa kondisi kendaraannya prima, dan semua harus berlomba-lomba untuk jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dan jadikan itu sebagai kebutuhan,” jelasnya.
Menurut mantan Kakor Lantas periode 2012-2014 ini, sesuai ketentuan pasal 134 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa ketentuan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan pasal 134 maka harus dikawal petugas kepolisian negara Republik Indonesia, dengan syarat utama menggunakan lampu isyarat dan sirine, alat pemberi isyarat lalin dan rambu tidak berlaku untuk Ranmor yang mendapat hak utama sebagaimana kententuan pasal 134,” kata mantan Kapolda Sulsel ini.
Menurut Pudji, tambahan pasal 135, petugas kepolisian yang mengetahui ada kendaraan atau konvoi kendaraan yang memperoleh hak utama, maka wajib melakukan pengamanan setiap jalur yang dilintasi, dari titik kordinat berangkat rombongan hingga tujuan tiba di lokasi tujuannya.
Lalu, bagaimana dengan konvoi komunitas atau klub otomotif, seperti klub motor besar (moge)? “Tergantung alasan subyektif oleh petugas kepolisian. Antara lain, jumlah rombongan, keselamatan dan ketertiban, kegiatan dalam rangka kegiatan bhakti sosial atau untuk petunjuk jalan ataukah karena harus tiba di lokasi secara bersamaan,” katanya.
Comment