BERITA.NEWS, Jakarta — Dewan Pers menyampaikan sikap resminya terkait rencana pemberian subsidi perumahan bagi wartawan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Rencana tersebut meliputi pemberian subsidi hingga 1.000 rumah bagi para wartawan.
Pernyataan ini disampaikan Dewan Pers melalui Siaran Pers No. 7/SP/DP/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 usai rapat pleno dan pertemuan dengan para konstituen.
Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan prosedur yang sesuai dalam proses penyaluran subsidi tersebut.
“Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan wartawan, namun seluruh proses subsidi perumahan hendaknya mengikuti skema standar yang berlaku bagi masyarakat umum,” ujar Ketua Dewan Pers, DE Winik Rahayu, dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, skema subsidi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pengadaan normal, seperti pemberian diskon terbaik dan fasilitas kredit terjangkau, sebagaimana yang diterapkan pada masyarakat umum.
Dewan Pers juga menolak untuk menyerahkan data 100 nama wartawan penerima kunci rumah pertama sebagaimana diminta oleh kementerian terkait.
“Kami tidak akan menyerahkan data tersebut. Dewan Pers hanya akan mengeluarkan data jika ada persetujuan dari organisasi wartawan atau organisasi media yang bersangkutan,” tegas Winik.
Ia menambahkan, pihaknya menyarankan agar Kementerian PKP menjalin kerja sama langsung dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja dalam hal penyaluran subsidi.
“Peran Dewan Pers hanya sebatas memberikan verifikasi akhir terhadap status perusahaan pers. Selebihnya, pelaksanaan teknis sebaiknya ditangani langsung oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Dewan Pers untuk tetap menjaga independensi data serta mendorong transparansi dalam upaya peningkatan kesejahteraan wartawan di Indonesia.
Comment