BERITA.NEWS, SINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 21 orang.
“Sebanyak 17 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 21 orang berhasil kami tangani. Barang bukti yang diamankan berjumlah 31,15 gram,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dari 21 tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan, sementara sisanya laki-laki. Seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemberkasan.
“Untuk beberapa kasus di bulan Januari, berkasnya sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun karena ada petunjuk lanjutan, kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelas Yusuf.
Ia menyampaikan bahwa sebagian besar tersangka merupakan pengguna, bukan bandar.
“Hingga saat ini, belum ditemukan adanya bandar narkoba di wilayah Sinjai. Kasus-kasus yang kami tangani rata-rata adalah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Meski demikian, Yusuf mengakui ada oknum pengguna yang turut menjual kembali narkoba ke rekan-rekannya.
“Meskipun mereka bukan bandar besar, tetap kami proses sesuai hukum karena telah memperjualbelikan narkoba,” tegasnya.
Polres Sinjai, lanjut Yusuf, akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Comment