BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Muhammad Jufri mengaku pihaknya membuka ruang bagi sekolah-sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bisa mengajukan permohonan.
Hanya saja, guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menegaskan sekolah-sekolah tersebut harus tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Ia juga mengatakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah yang merasa yakin dan menjamin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan tanpa adanya klaster baru Covid-19.
“Saya juga beberapa kali sudah ungkapkan. Pak gubernur membuka ruang bagi sekolah yang merasa telah mampu menunjukkan melakukan 13 item kebijakan bersama 4 menteri terkait protokol kesehatan di sekolah,” ucapnya di Kantor Disdik Sulsel, Selasa (15/9/2020).
Hanya saja, kata Prof Jufri hingga saat ini belum ada satupun sekolah SMA/SMK dan sederajat mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka tersebut.
“Jika itu bisa dipenuhi dan sekolah yakin tidak akan munculkan klaster baru dipersilakan mengajukan permohonan dan pihak Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dengan tim cukup berkompeten di bidangnya. Apakah mereka bisa diberikan izin,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi Sulsel saat ini ditengah pandemi Covid-19 masih sangat fluktuatif. Belum ada daerah yang bisa dikatakan betul-betul aman dari Corona Virus tersebut.
“Persentase pakar FKM Unhas Prof Ridwan melaporkan bahwa kondisi di Sulsel sangat tidak menentu jadi daerahnya yang sebelumnya terindikasi hijau kuning bisa berganti-ganti kondisinya. Jadi terakhir itu saya diminta diharapkan dari pendidikan betul-betul mengambil langkah tegas untuk tidak membuka aktivitas tatap muka di sekolah,” ungkapnya usai menghadiri pertemuan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel.
Diketahui, SKB 4 Menteri tersebut tertuang dalam Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
. ANDI KHAERUL
Comment