BERITA.NEWS, Pekalongan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pekalongan Selatan, Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan puluhan balon udara dan ratusan petasan dari masyarakat. Balon udara dan petasan tersebut sedianya dipersiapkan untuk merayakan tradisi Syawalan, Minggu (31/5/2020).
Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan, pada operasi itu juga melibatkan anggota Koramil 20/Pekalongan Selatan dan pegawai kecamatan setempat.
Menerbangkan balon udara secara liar merupakan salah satu pelanggaran pidana serius terhadap UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
“Kita sejak awal sudah berusaha mengantisipasi adanya masyarakat yang akan menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Oleh karena itu pada Minggu pagi, kami berhasil menyita puluhan balon udara yang akan disiapkan diterbangkan,” katanya.
Suparji menjelaskan bahwa menerbangkan balon sangat berbahaya bagi jalur penerbangan dan bisa menimbulkan bencana lainnya.
“Menerbangkan balon udara bisa membakar rumah apabila balon itu jatuh di atas rumah. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan jalur penerbangan,” kata Suparji.
Balon-balon udara berbagai ukuran yang sebagian besar terbuat dari plastik itu diamankan dari masyarakat dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan.
Sebelumnya, balon-balon itu hendak diterbangkan masyarakat untuk memeriahkan tradisi Syawalan, atau sepekan setelah Lebaran.
“Saat ini, sebagian petasan yang diamankan oleh polisi sudah dalam bentuk rangkaian dan diikatkan di bawah balon udara. Balon-balon dan petasan-petasan berbagai ukuran tersebut sudah diamankan di Kantor Polsek Pekalongan Selatan,” ujarnya.
. Tri
Comment