Polrestabes Makassar Musnahkan 1,7 Kg Sabu

Polrestabes Makassar, Sulsel, memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi Maret 2020. (Foto: Istimewa).

BERITA.NEWS, Makassar – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi selama Maret 2020. Diketahui barang bukti sabu itu sebelumnya disita dari 3 kurir.

“Ini barangnya diambil di Makassar, pengiriman dari Kalimantan ke Kendari,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono di kantornya, Senin (18/5/2020), mengutip Detikcom.

Tiga kurir yang ditangkap saat itu ialah MF (33), Mr alias Sl (45), dan SE (29). Mereka tertangkap di Makassar saat hendak membawa sabu asal Kalimantan itu ke tempat tujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga kurir ini sebelumnya diringkus polisi di 3 lokasi. Polisi awalnya mencurigai gerak-gerik kurir MF (33) di Jl Adiyaksa, Senin (2/3).

“Ternyata dia bawa tas rangsel berisi 0,8 kilogram sabu. Dia mengetahui itu adalah miliknya yang didapat dari Mr dan akan diserahkan ke SE,” ujar Yudhiawan.

Baca Juga :  Lapas Makassar Gelar Sidang TPP, Evaluasi 23 Warga Binaan

Setelah meringkus MF, polisi kembali bergerak menangkap kurir Mr di rumahnya, Jl Bumi Karsa. Polisi menemukan 1 kilogram sabu di dalam kemasan yang disimpan di sebuah brankas.

“TKP kedua itu di Jl Bumi Karsa, ini rumahnya Mr. Ternyata di sana didapat satu kemasan 1 kilogram sabu,” katanya.

Setelah membekuk Mr, polisi kembali mengamankan kurir SE di Jl Perintis Kemerdekaan. SE sendiri disebut polisi sebagai kurir yang akan menjemput sabu dari MF untuk dibawa ke Kendari.

“Jadi ketiganya ini adalah kurir. Namun, khusus untuk Mr, dia juga berperan sebagai gudang,” katanya.

Ketiga kurir ini dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Comment