Bulan Ramadan, 4 Orang Ini Malah Kedapatan Nyabu

Barang bukti yang diamankan petugas dari para pelaku.

BERITA.NEWS, Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto dipimpin Kanit Ipda Sunardi menangkap 3 orang. Ketiganya diamankan di salah satu rumah kos di Jeneponto karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, 11 Mei 2020 lalu.

Ketiga orang yang diduga nyabu saat bulan Ramadan ini masing-masing berinisial AL alias FF (33) warga Kota Makassar, NF (34) warga Jeneponto, dan SB (23) Jeneponto.

Pelaksana Tugas Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi sabu di kos. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat penggerebekan ketiganya ditemukan sedang mengkonsumsi sabu. Ketiga pelaku dan BB (barang bukti) langsung dibawa ke Polres Jenesponto,” ucap AKP Syahrul, Rabu (13/5/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari lelaki J alias Up (35) warga Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Syahrul mengatakan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Kabupaten Bantaeng dan melidik keberadaan pelaku.

“Saat penggerebekan di rumah pelaku di Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, J alias Up ditemukan sedang mengkonsumsi sabu di ruang tamu,” katanya.

Pelaku kini dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum selanjutnya.

Dari keempat pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa alat isap (bong), pireks kaca, korek gas, sendok pipet, 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram, plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu, 1 hp Oppo hitam, 1 hp Vivo ungu dan 1 hp Nokia biru.

. Muh Ilham

Comment