BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan himbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih di rumah saja menyusul pandemi virus Covid-19 yang masih mewabah. Seruan ini tertuang dalam surat himbauan Walikota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa himbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 6 april 2020, seruan bersama gubernur, ketua MUI, kementerian agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama forkopimda sulsel dan walikota Makassar pada tanggal 09 april 2020.
“Ini juga sering pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah mulai diuji coba kan besok yakni penghentian sementara aktifitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” ujarnya di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).
Dalam surat himbauan tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh Umat Islam di Makassar terkait Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama.
Melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah dirumah masing-masing bersama keluarga inti.
Melakukan tadarus Al Quran di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid ataupun mushola” terangnya sambil membacakan isi himbauan tersebut.
Lanjutnya, dihimbau untuk tidak melakukan I’tikaf sepuluh malam terakhir dibulan Ramadhan di masjid serta melaksanakan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik dimasjid atau di lapangan untuk ditiadakan tahun ini.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau Mushola saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan meminimalkan kontak langsung seperti penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.
Comment