Pemkab Gowa Tiadakan Salat Jumat di Masjid

Masjid Agung syekh Yusuf Kabupaten Gowa. (Foto: Ist).

BERITA.NEWS, Gowa – Akibat Virus Covid-19, seluruh kegiatan keagamaan di Kabupaten Gowa untuk sementara ditiadakan. Termasuk salat jumat di seluruh masjid di Kabupaten Gowa.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa meniadakan Salat Jumat mulai hari ini hingga jumat berikutnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap masjid yang ada di desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, upaya ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran MUI dan Gubernur Sulawesi Selatan dan juga untuk memutus mata rantai virus Covid-19.

“Kan ada surat dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa dan harus disampaikan secara terbuka ke seluruh masyarakat, kemudian menyusul surat edaran Gubernur tadi pagi. Pemda Gowa memang mengikuti imbauan majelis ulama. Jadi tidak ada salat jumat mulai jumat ini hingga jumat berikutnya. Bapak bupati menyampaikan semua untuk mematuhi imbauan tersebut,” jelas Syamsuddin, Jumat (20/3/2020).

Lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh camat untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus masjid dan imam desa.

“Saya sudah berkoordinasi kepada seluruh imam desa, pengurus-pengurus masjid untuk mengimbau kepada masyarakat. Sampai kondisi membaik,” tambah Syamsuddin.

Dengan begitu harapannya, Pemkab dan Masyarakat bersama-sama untuk mensosialisasikan imbauan tersebut. Agar wabah covid-19 atau virus Corona ini dapat hilang dari muka bumi.

“Semoga dengan meniadakan salat jumatini dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 ini. Semoga Masyarakat Indonesia terkhusus warga Gowa dan selalu diberi kesehatan,” pungkasnya.

  • Putri

Comment