BERITA.NEWS, Makassar – Unit Resmob Polsek Panakkukang kembali menangkap seorang Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Syawal (30) warga Tinumbu berhasil diamankan usai melakukan pencurian motor KLX di komplek IDI di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada 7 Januari 2020 yang lalu.
“Personel berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti motor KLX di rumah sepupunya di Jalan Tinumbu depan pasar bungayya sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim kepada BERITA.NEWS ketika dikonfirmasi.
Menurut Halim pelaku adalah mantan Residivis yang sebelumnya sudah menjalani hukuman.
“Iya, Residivis pernah melakukan pencurian motor di Kampus Unhas,” tambah Halim, Sabtu (11/1/2020).
Pelaku kini harus kembali ke jeruji besi dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.
- Redaksi
Comment