BERITA.NEWS, Makassar – Penyidik Polda Sulawesi Selatan akhirnya merilis tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa Kota Palopo Rp15 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa penetapan kasus tersebut pasca gelar perkara.
Dimana ketujuh orang ditingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya statusnya saksi.
1. Ir. Irwan Arnold, S.T* selaku PPK2. Fausiah Fitriani, S.T* selaku PPK3. Hamsyari, S.T* selaku POKJA4. Anshar Dachri* selaku POKJA5. Ir. Muhammad Syarif* selaku DIREKTUR PT. INDAH SERATAMA6. *Drs. Asnam Andres* selaku DIREKTUR PT. DUTA ABADI7. *Bambang Setijowidodo* selaku DIREKTUR PT. PERDANA CIPTA ABDIPERTIWI, Menjadi *TERSANGKA*
“Mereka dijadikan tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua dan Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebesar Rp 15.049.110.000 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarakan hasil perhituangan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91. Demikian sebagai laporan,”ungkap Kombes Pol Dicky Sondani dalam press rilisnya, Selasa (5/11/2019).
Dimana sejak kasus tersebut diusut Polda Sulsel, nama putra mahkota Palopo Farid Kasim Judas diduga disebut terlibat dalam proses tender proyek tersebut.
Comment