BERITA.NEWS, Bantaeng – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah buka Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penguatan Peran dan Fungsi PPID Desa, di Gedung Kartini Kabupaten Bantaeng. Selasa (5/11/2019).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel Andi Hasdullah sebagai pelaksana kegiatan menjelaskan. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, tentang keterbukaan informasi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan bersih.
“Karena itu, untuk dorong keterbukaan dan transparansi hingga ke lingkup pemerintahan desa, kami menggelar kegiatan ini dengan mengundang partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa,” ucapnya.
Hasdullah mengatakan, para perangkat desa maupun kecamatan, diberi pemahaman terkait standar layanan keterbukaan informasi publik di desa. Baik dari aspek regulasi, maupun tata kelola layanan informasi publik.
“Kita berharap akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai koridor yang benar sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel dalam arahannya menekankan, keterbukaan informasi di era 4.0 mutlak dibutuhkan. Kehadiran berbagai media, termasuk media sosial jadi ruang bagi masyarakat lakukan pengawasan dan mengkritik berbagai program pemerintah.
“Sekarang kita tidak bisa lagi menutup mata terkait perkembangan teknologi digital yang sangat kencang. Keterbukaan informasi hingga ke desa-desa mutlak harus dilakukan,” pungkasnya.
- Andi Khaerul
Comment