BERITA.NEWS, Makassar – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar akan naik dan berlaku mulai tahun 2020.
Hal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan kepada Berita.news saat ditemui di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).
Irwan memastikan, Upah Minimum Kota (UMK) Makassar naik dan akan berlaku mulai tahun depan. Namun, untuk saat ini, dewan pengupahan masih melakukan survei.
“Jadi penetapan UMK kemarin sudah ditetapkan, paling lambat 21 november,” kata irwan
Lebih lanjut, Irwan mengaku hal ini telah disepakati Dewan pengupahan terkait penetapan jumlah UMK yang memiliki acuan berasal dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
“Dewan pengupahan sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dibeberapa yang ada di kota makassar,” tambahnya.
Irwan memperkirakan kenaikan UMK tahun depan sekitar Rp 3 juta rupiah , lanjutnya, sistem penghitungan nilai upah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kalau enggak sekitar Rp 3 jutaan lebih kali yah, tapi saya belum pasti saya ndak berani berspekulasi karena ada Dewan Pengupahan” ungkapnya.
Sementara itu, Irwan Bangsawan mengingatkan pengusaha agar mematuhi standar pengupahan jika mulai berlaku tahun depan, kata dia, pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja tidak sesuai standar, bakal diberi sanksi tegas.
Diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51%. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment