Di Bantaeng, Jurnalis lakukan Aksi Solidaritas, Tuntut Oknum Polisi Aniaya Wartawan

Gabungan Jurnalis Bantaeng melakukan aksi solidaritas atas tindakan represif yang dilakukan oknum Polisi terhadap jurnalis di Makassar. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

Gabungan Jurnalis Bantaeng melakukan aksi solidaritas atas tindakan represif yang dilakukan oknum Polisi terhadap jurnalis di Makassar. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Aksi demonstransi terus terjadi diberbagai kalangan menuntut sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.

Aksi ini bukan hanya terjadi dikalangan para mahasiswa dan anak sekolahan akan tetapi aksi ini juga dilakukan dikalangan para jurnalis yang pecah ketika adanya oknum Polisi yang melakukan tindakan represif kepada empat jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Keempat jurnalis itu yakni Darwin Fatir jurnalis dari ANTARA, Saiful dari Inikata.com, Ishak dari Makassar Today dan Ifer dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Kertas Unifa.

Mereka menjadi korban kekerasan oleh oknum Polisi saat bertugas meliput di kantor DPRD Sulsel, Kota Makassar pada Selasa, 24 September 2019.

Dalam video yang beredar, jurnalis dari ANTARA mendapat tindakan kekerasan hingga ia mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala. Ia terpaksa dibopong oleh Lodi jurnalis dari Tagar untuk dievakuasi.

Melalui penggalan-penggalan video berdurasi singkat itu, sontak memicu aksi solidaritas berbagai wartawan daerah untuk menuntut Kepolisian agar memberikan tindakan tegas kepada oknum jajarannya yang telah mempertunjukkan aksi ‘bar-bar’ alias kekerasan.

Di bagian selatan Sulawesi Selatan, setidaknya aksi solidaritas mengecam kekerasan terhadap  jurnalis telah digalakkan diantaranya  di Kabupaten Jeneponto, Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng.

Di Kabupaten Bantaeng sendiri aksi solidaritas itu digalakkan oleh puluhan  awak media yang mengatasnamakan diri Gabungan Jurnalis Bantaeng.

“Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga pada puncaknya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 silam,” kata Alimin DS saat berorasi di depan Mapolres Bantaeng, Kamis, 26 September 2019.

Alimin menambahkan Apakah Kepolisian tak merasa bersalah dengan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan dari Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA? Sungguh sangat mengecewakan, sekaligus menciderai sejarah yang ada,” lanjut dia.

Selain itu dia juga meminta agar Kepolisian segera mengusut tuntas oknum Polisi pelaku kekerasan itu.

Sementara orator lainnya, Sidiq, menyebut bahwa Indonesia saat ini tengah darurat demokrasi, sikap arogansi yang terjadi itu dinilai berlebihan. Apalagi, sejumlah rekan-rekan seprofesi dalam insiden itu sudah meneriakkan bahwa yang mendapat bogem dari oknum petugas adalah seorang wartawan.

“Kepada Polres Bantaeng, sebagai perpanjangan tangan Polda Sulsel, sebagai perpanjangan tangan Kepolisian Republik Indonesia, harus menyampaikan bahwa Jurnalis Bantaeng tidak diam-diam saja atas tindakan arogansi dari oknum kepolisian. Kami meminta agar insiden itu harus diusut sampai tuntas,” seru ia mengakhiri orasi.

Sementara Kabag Sumda Polres Bantaeng, AKP Kuswanto, mewakili Kapolres Bantaeng menerima secara simbolis aksi solidaritas itu. Pernyataan sikap dari Gabungan Jurnalis Bantaeng juga diserahkan usai melakukan aksi, berharap bisa diteruskan ke jajaran yang tertinggi.

“Saya mewakili Kapolres Bantaeng menerima pernyataan sikap ini sebagai bahan masukan yang akan kami tindak lanjuti ke pimpinan kami,” terang Kuswanto.

  • Laporan : Saharuddin

Comment