Gas Melon Mahal, Sekda Jeneponto: Agen yang Melanggar Bisa Ditutup

Sekretaris Daerah Jeneponto, dr Syafruddin Nurdin (Muh Ilham/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Harga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, saat ini sudah mencapai Rp 30 ribu per tabung. Selain mahal, tabung gas melon tersebut juga langka.

Pantauan BERITA.NEWS di lapangan, sudah banyak masyarakat yang beralih menggunakan kayu bakar. Mereka beranggapan, selain harga tabung gas elpigi 3 Kg mahal juga sulit didapatkan. Apalagi bagi mereka yang berada di pelosok desa.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, dr Syafruddin Nurdin, mahalnya tabung gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Jeneponto disebabkan banyaknya pengguna yang bukan peruntukannya.

“Seperti home industri, penjual-penjual sarilaut segalanya itukan semua pakai itu. Akibatnya ada ketidakcukupan kuota yang diberikan kepada kita, sementara penggunaannya banyak yang tidak sesuai dengan sasaran,” ungkapnya, Selasa (17/9/2019).

Olehnya itu, masalah tersebut akan menjadi agenda di rapat Forkopimda untuk melakukan pengawasan pemanfaatan sesuai dengan sasaran yang diharapkan.

Baca Juga :  Sekda Takalar Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP Tahun 2025

Syafruddin Nurdin juga mengatakan, seharusnya harga tabung melon tidak mahal seperti itu. Kurangnya stok yang ada di lapangan, karena digunakan tidak sesuai dengan sasaran. Dengan pengguna yang banyak, akhirnya mereka bisa naikkan harga seenaknya.

“Jadi menaikkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) itu tidak sesuai. Tapi inikan sudah berkali-kali pindah ini barang (elpiji 3 Kg), akhirnya harganya ya mahal,” sebutnya.

Menurutnya, masalah seperti ini harus ditertibkan dengan membentuk tim pengawasan agar tidak terjadi kemungkinan penimbunan tabung gas 3 Kg di bawah.

“Tapi yang pasti ini harus ditertibkan. Mungkin akan ada tim yang akan dibentuk untuk memberikan pengawasan termasuk untuk melihat kemungkinan-kemungkinan terjadinya penimbungan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi penutupan kepada agen yang melakukan pelanggaran.

“Dengan sendirinya bahwa memanfaatkan sesuatu yang tidak sesuai kebijakan itu minimal sanksinya adalah bagi agen yang melakukan yaitu bisa tutup,” pungkasnya. (Muh Ilham)

Comment