BERITA.NEWS, Makassar – Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb akan menelusuri sanksi yang didapatkan Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar saat menjabat Kepala Dinas PU Makassar.
Isyarat Pj Walikota Makassar bakal menganulir jabatan Sekkot Makassar yang dijabat Muh Ansar menyusul kasus dugaan monopoli proyek memenankan 6 kontraktor yang ditemukan KPPU. Dimana KPPU merekomendasikan Walikota Makassar agar memberikan sanksi kepada Muh Ansar dan enam perusahaan mendapatkan denda.
Muh Ansar mendapatkan sanksi dikeluarkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto pada tahun 2017. Sementara diakhir tahun 2018, Muh Ansar memgikuti lelang jabatan Sekkot yang akhirnya Danny memilih Muh Ansar sebagai Sekkot dilantik pada 28 Januari 2019 lalu.
Ditegaskan dalam Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang aparatus sipil negara (ASN) dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), bagi ASN yang mendapatkan sanksi ringan, sedang dan berat maka secara otomatis tidak bisa mengikuti lelang, penundaan kenaikan pangkat/golongan dll.
“Kami telusuri dulu rekomendasi KPPU itu. Termasuk sanksi apa yang didapatkan oleh Muh Ansar,”ujar Pj Iqbal Suhaeb kepada BERITA.NEWS.
majelis KPPU memutuskan menghukum enam kontraktor tersebut berdasarkan Perkara Nomor 19/KPPU-i/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU memutuskan M Ansar selaku Kadis PU Makassar serta Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar Tahun Anggaran 2014 beserta enam kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Karena itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Walikota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan untuk memberi sanksi administratif kepada Ansar dan Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU.
Adapun enam kontraktor yang dinilai melanggar adalah PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.
PT Timur Utama Sakti didenda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle harus membayar denda sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo membayar denda sebesar Rp 426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga wajib membayar denda sebesar Rp 1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga membayar denda sebesar Rp 212.746.000, dan PT Gangking Raya didenda sebesar Rp 540.562.000. Mereka harus membayar denda tersebut yang disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Sekkot Makassar Muh Ansar mengaku sudah menerima sanksi ringan di tahun 2016 lalu. Termasuk para kontraktor sudah melunasi denda berdasarkan rekomendasi KPPU tersebut.
“Jadi rekomendasi itu tidak menghalangi kontraktor itu mengikuti tender lagi. Apalagi sudah mengindahkan rekomendasi tersebut. Kalau saya sendiri sanksinya diberikan oleh pak Danny (mantan Walikota Makassar),”tegas Muh Ansar.
Comment